Pengertian Negara Dan Warga Negara Secara Umum Dan Menurut Para Ahli.
Pengertian
Negara Dan Warga Negara Secara Umum Dan Menurut Para Ahli.
A. Pengertian Negara
Negara berbeda dengan bangsa. Jika bangsa merujuk pada kelompok orang atau persekutuan hidup, sedangkan negara merujuk pada sebuah organisasi sekelompok orang yang berada di dalamnya. Istilah negara merupakan terjemahan dari kata bahasa Inggris, state; bahasa Belanda dan Jerman, staat, serta bahasa Prancis, etat. Kata-kata tersebut diambil dari bahasa Latin, status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak serta tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak serta tetap. Di Indonesia, istilah negara berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu nagari atau nagara yang berarti wilayah atau penguasa.
Secara terminologi, negara diartikan sebagai oraganisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang menyaratkan adanya unsur dalam sebuah negara yaitu rakyat, wilayah, kedaulatan dan pengakuan dari negara lain.
Berikut ini pendapat beberapa pakar kenegaraan berikut ini tentang negara.
1. Aristoteles
Menurut Aristoteles, negara (polis) adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaikbaiknya.
2. Mac Iver
Negara adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syaratsyarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.
3. Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.
4. Ibnu Chaldun
Negara adalah masyarakat yang mempunyai wazi’ dan mulk (kewibawaan dan kekuasaan).
5.Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).
6.Bellefroid
Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
7. Harold J. Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
8.J.J. Rousseau
Negara adalah perserikatan dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan mempertahankan hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka.
9. Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
10. Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Negara berbeda dengan bangsa. Jika bangsa merujuk pada kelompok orang atau persekutuan hidup, sedangkan negara merujuk pada sebuah organisasi sekelompok orang yang berada di dalamnya. Istilah negara merupakan terjemahan dari kata bahasa Inggris, state; bahasa Belanda dan Jerman, staat, serta bahasa Prancis, etat. Kata-kata tersebut diambil dari bahasa Latin, status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak serta tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak serta tetap. Di Indonesia, istilah negara berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu nagari atau nagara yang berarti wilayah atau penguasa.
Secara terminologi, negara diartikan sebagai oraganisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang menyaratkan adanya unsur dalam sebuah negara yaitu rakyat, wilayah, kedaulatan dan pengakuan dari negara lain.
Berikut ini pendapat beberapa pakar kenegaraan berikut ini tentang negara.
1. Aristoteles
Menurut Aristoteles, negara (polis) adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaikbaiknya.
2. Mac Iver
Negara adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syaratsyarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.
3. Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.
4. Ibnu Chaldun
Negara adalah masyarakat yang mempunyai wazi’ dan mulk (kewibawaan dan kekuasaan).
5.Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).
6.Bellefroid
Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
7. Harold J. Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
8.J.J. Rousseau
Negara adalah perserikatan dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan mempertahankan hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka.
9. Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
10. Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
B. Warga Negara
Merupakan anggota dari suatu Negara yang bersifat
resmi/ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan,dan warga Negara
sudah pasti merupakan anggota Negara tersebut.
Teori Terbentuknya Negara Dan Warga Negara
-Teori Terbentuknya Negara
Teori ini beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian
masyarakat. Beberapa pakar penganut teori kontrak sosial yang menjelaskan teori
asal-mula Negara, diantaranya:
a. Thomas Hobbes (1588-1679)
Menurutnya syarat membentuk Negara adalah dengan mengadakan perjanjian
bersama individu-individu yang tadinya dalam keadaan alamiah berjanji akan
menyerahkan semua hak-hak kodrat yang dimilikinya kepada seseorang atau sebuah
badan. Teknik perjanjian masyarakat yang dibuat Hobbes sebagai berikut setiap
individu mengatakan kepada individu lainnya bahwa “Saya memberikan kekuasaan
dan menyerahkan hak memerintah kepada orang ini atau kepada orang-orang yang
ada di dalam dewan ini dengan syarat bahwa saya memberikan hak kepadanya dan
memberikan keabsahan seluruh tindakan dalam suatu cara tertentu.
b. John locke (1632-1704)
Dasar kontraktual dan Negara dikemukakan Locke sebagai peringatan bahwa
kekuasaan penguasa tidak pernah mutlak tetapi selalu terbatas, sebab dalam
mengadakan perjanjian dengan seseorang atau sekelompok orang, individu-individu
tidak menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka.
c. Jean Jacques Rousseau (1712-1778)
Keadaan alamiah diumapamakannya sebagai keadaan alamiah, hidup individu
bebas dan sederajat, semuanya dihasilkan sendiri oleh individu dan individu itu
puas. Menurut “Negara” atau “badan korporatif” dibentuk untuk menyatakan
“kemauan umumnya” (general will) dan ditujukan pada kebahagiaan besama.
Selain itu Negara juga memperhatikan kepentingan-kepentingan individual
(particular interest). Kedaulatannya berada dalam tangan rakyat melalui kemauan
umumnya.
2. Teori Ketuhanan
Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin Negara ditunjuk oleh Tuhan
Raja dan pemimpin-pemimpin Negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak
pada siapapun. Penganut teori ini adalah Agustinus, Yulius Stahi, Haller,
Kranenburg dan Thomas Aquinas.
3. Teori kekuatan
Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari komunikasi yang kuat
terhadap kelompok yang lemah, Negara terbentuk dengan penaklukan dan
pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang
lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan
Negara. Penganut teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer
dan Kollikles.
4. Teori Organis
Menurut Dede Rosyada, dkk (2005: 54) mengemukakan konsepsi organis tentang
hakikat dan asal mula negara adalah suatu konsep bilogis yang melukiskan negara
dengan istilah-istilah ilmu alam. Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk
hidup, manusia atau binatang individu yang merupakan komponen-komponen Negara
dianggap sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu. Kehidupan corporal dari Negara
dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat
syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk
itu.
5. Teori Historis
Teori ini menyatakan bahwa lembaga-lambaga sosial tidak dibuat, tetapi
tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.
6. Teori kedaulatan hukum
Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) (Mienu, 2010) menyatakan
semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H.
Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.
7. Teori Hukum Alam
Filsufgaul (2012) menuliskan teori hukum alam yakni
negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang
diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori ini
adalah Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.
Fungsi Negara Dan Warga Negara.
Fungsi negara
Fungsi Negara merupakan gambaran apa yang dilakukan Negara untuk mencapai
tujuannya. Fungsi Negara dapat dikatakan sebagai tugas daripada Negara. Negara
sebagai organisasi kekuasaan dibentuk untuk menjalankan tugas-tugas tertentu.
Di bawah ini adalah fungsi Negara menurut beberapa ahli (Winarno, 2007: 39)
antara lain sebagai berikut.
a. John Locke
Seorang sarjana Inggris membagi fungsi Negara menjadi tiga fungsi yaitu.
11) Fungsi legislatif, untuk membuat peraturan.
22) Fungsi eksekutif, untuk melaksanakan peraturan.
33) Fungsi Federatif, untuk mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang dan
damai.
b. Montesquieu
Tiga fungsi Negara menurut Montesquieu adalah
11) Fungsi legislatif, untuk membuat Undang-Undang.
22) Fungsi eksekutif, untuk melaksanakan Undang-Undang.
33) Fungsi yudikatif, untuk mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi
mengadili), yang populer dengan Trias Politika.
c. Van Vollen Hoven
Seorang sarjana dari negeri Belanda, menurutnya fungsi Negara dibagi
menjadi.
11) Regeling, membuat
peraturan.
22) Bestuur,
menyelenggarakan pemerintahan.
33) Rechtspraak, fungsi
mengadili.
44) Politie, fungsi
ketertiban dan keamanan.
d. Goodnow
Menurut Goodnow, fungsi Negara secara prinsipal dibagi menjadi dua bagian
yang dikenal dengan sebutan Dwipraja (dichotomy) yakni.
11) Policy making, kebijaksanaan
Negara untuk waktu tertentu, untuk seluruh masyarakat.
22) Policy executing, kebijaksanaan
yang harus dilaksanakan untuk tercapainya policy making.
e. Mirriam Budiardjo
Menurut Mirriam Budiardjo, fungsi pokok Negara adalah sebagai berikut.
11) Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah
bentrokan-bentrokan dalam masyaraakat. Dapat dikatakan bahwa Negara bertindak
sebagai stabilisator.
22) Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Fungsi ini dijalankan
dengan melaksanakan pembangunan di segala bidang.
33) Pertahanan. Hal ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari
luar. Untuk ini Negara dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
44) Menegakkan keadilan. Hal ini dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Pada dasarnya setiap negara, terlepas dari ideologi yang dianut,
menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak perlu, yaitu sebagai
berikut.
a. Melaksanakan ketertiban umum (law and order)
dalam mencapai tujuan bersama dan mencegah konflik dalam masyarakat (negara
bertindak sebagai stabilisator).
b. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang
ada pada saat ini fungsinya dianggap sangat penting, terutama bagi
negara-negara baru.
c. Melaksanakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan
serangan dari luar.
d. Menegakkan keadilan yang dilaksanakan oleh badan-badan
pengadilan.
Oetari Budiyanto mengemukakan fungsi Negara sebagai berikut.
a. Fungsi Pertahanan dan Keamanan (Hankam)
Negara harus dapat melindungi rakyat, wilayah serta pemerintahan dari
ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang berasal dari dalam maupun
dari luar.
b. Fungsi Keadilan
Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur
kepentingan tertentu. Setiap warga negara harus dipandang sama di depan hukum.
c. Fungsi Pengaturan dan Ketertiban
Negara harus mempunyai peraturan (UU) dan peraturan-peraturan lainnya untuk
menjalankannya agar terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat, berbangsa dan
bernegara.
d. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara harus mengeksplorasi sumber daya alam (SDA) dan
meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk meningkatkan pendapatan
rakyat guna mencapai kesejahteraan dan kemakmuran.
Komentar
Posting Komentar